ASURANSI GAGAL BAYAR
Tersedia Perlindungan Asuransi Gagal Bayar bagi Koperasi pengguna Platform Kooperasi yang melakukan Aktifitas Layanan Penyaluran Pinjaman kepada anggotanya.
Asuransi Gagal Bayar merupakan layanan yang WAJIB digunakan oleh Koperasi pengguna Platform Kooperasi yang menggunakan Fitur eKYC atau Skoring dalam melakukan analisa pengajuan pinjaman yang kemudian berlanjut pada penyaluran pinjaman sebagai bentuk perlindungan dari resiko Kredit Macet.

Perlindungan Maksimal
- Jaminan hingga Rp 500 juta
- Penggantian 75% dari sisa pinjaman
- Masa perlindungan hingga 5 tahun
Fleksibilitas
- Untuk kredit konsumtif & multiguna
- Usia 18-60 tahun
- Bisa diperpanjang sesuai kebutuhan
Keamanan
- Diawasi OJK
- Evaluasi berkala
1. Pendaftaran
Isi formulir dan lengkapi dokumen
2. Verifikasi
Proses review dan approval
3. Aktivasi
Perlindungan mulai aktif
4. Monitoring
Pengawasan dan evaluasi berkala
Bagi Pemberi Pinjaman
- Meminimalkan risiko kredit macet
- Jaminan penggantian hingga 75%
- Pengelolaan portofolio lebih aman
- Meningkatkan kualitas aset
Bagi Debitur
- Meningkatkan kepercayaan kreditur
- Potensi approval kredit lebih tinggi
- Perlindungan profesional
- Proses yang transparan
Siapa yang bisa mendaftar
Debitur perorangan berusia 18-60 tahun dengan kredit konsumtif atau multiguna.
Berapa nilai pertanggungan maksimal?
Hingga Rp 500 juta per debitur, dengan penggantian 75% dari sisa pinjaman.
Berapa lama masa perlindungan?
Hingga 5 tahun dan dapat diperpanjang sesuai tenor kredit. Biaya asuransi di bayar dimuka sebesar 4.5% per tahun per pinjaman.
- Debitur berusia 18 Tahun – 60 Tahun
- Nilai pertanggungan maksimal Rp. 500.000.000,00 (Lima Ratus Juta Rupiah) per debitur perorangan
- Nilai Premi 4,5% per tahun dibayar di muka
- Nilai Ganti rugi adalah 75% dari pinjaman pokok yang belum dilunasi atau tidak tertagih
- Ketidakmampuan Debitur dalam memenuhi kewajiban finansial dengan ketentuan setelah mencapai kategori kurang lancar sesuai dengan ketentuan Otoritas Jasa keuangan (OJK).
- Tanggal berlakunya asuransi adalah sesuai dengan tanggal akad pencairan kredit.
- Tanggal berakhirnya asuransi adalah sesuai dengan masa tenor pinjaman hingga maksimal 5 (lima) tahun, atau berhenti secara otomatis tanpa pemberitahuan jika nilai pinjaman sudah lunas dibayarkan atau sudah mencapai bulan periode polis asuransi atau loss ratio telah mencapai ketentuan yang disepakati, mana yang terjadi lebih dahulu
- Penerima pinjaman merupakan Warga Negara Indonesia yang berdomisili di Indonesia
- Apabila ada pembatalan Polis Asuransi yang dilakukan oleh Tertanggung pada saat berlangsungnya periode Polis Asuransi, maka Harga Premi yang sudah dibayarkan tidak dapat dikembalikan
- Penanggung berhak melakukan perubahan jika ada ketentuan-ketentuan baru dari badan pengawas/regulator yang berwenang melalui pemberitahuan tertulis sebelumnya
- Klaim yang terjadi sebelum tanggal efektif polis asuransi tidak dapat dijamin polis asuransi
Polis ini tidak menjamin apabila debitur tidak dapat menyelesaikan pembayaran cicilan kredit kepada tertanggung sebagai akibat langsung dari:
- Debitur terlibat secara langsung maupun tidak langsung dalam pemberontakan, revolusi, perang saudara, kerusuhan, pengambilan kekuasaan, ikut serta dalam aksi atau kegiatan militer, atau aksi dari seseorang yang bertindak selaku atau berhubungan dengan organisasi manapun dengan aktivitas yang mengarah kepada penggulingan pemerintah secara de jure atau de facto atau dengan pengaruh dari terorisme
- Debitur melakukan perbuatan melanggar hukum dan/atau peraturan yang berlaku di negara dimana tindakan tersebut dilakukan
- Debitur menggunakan obat terlarang (psikotropika) atau alkohol kecuali jika terbukti bahwa obat atau alkohol tersebut digunakan atas petunjuk dokter.
- Debitur menderita penyakit yang disebabkan baik secara langsung maupun tidak langsung oleh infeksi virus HIV (Human Immunodeficiency Virus) atau varian virus HIV, termasuk penyakit kehilangan daya tahan tubuh/kekebalan atau AIDS (Acquired Immunodeficiency Syndrome) dan penyakit yang sejenis ARC (AIDS Refused Complex)
- Debitur melakukan perbuatan kejahatan yang sengaja dilakukan oleh debitur atau orang yang berkepentingan dalam manfaat asuransi
- Debitur melakukan bunuh diri atau dihukum mati oleh pengadilan/pejabat yang berwenang
- Pemberian/pencairan fasilitas kredit kepada debitur tidak sesuai dengan SOP fasilitas kredit yang berlaku di tertanggung
- Meninggal Dunia Alami
Pembayaran klaim dilakukan oleh penanggung kepada tertanggung melalui penanggung dilakukan selambatnya dalam waktu 14 (empat belas) hari kalender sejak dokumen klaim lengkap diterima dan klaim dinyatakan disetujui oleh penanggung
ASURANSI GAGAL
BAYAR
Perlindungan Maksimal
- Jaminan hingga Rp 500 juta
- Penggantian 75% dari sisa pinjaman
- Masa perlindungan hingga 5 tahun
Fleksibilitas
- Untuk kredit konsumtif & multiguna
- Usia 18-60 tahun
- Bisa diperpanjang sesuai kebutuhan
Keamanan
- Diawasi OJK
- Evaluasi berkala
1. Pendaftaran
Isi formulir dan lengkapi dokumen
2. Verifikasi
Proses review dan approval
3. Aktivasi
Perlindungan mulai aktif
4. Monitoring
Pengawasan dan evaluasi berkala
Bagi Pemberi Pinjaman
- Jaminan penggantian hingga 75%
- Penggantian 75% dari sisa pinjaman
- Pengelolaan portofolio lebih aman
- Meningkatkan kualitas aset
Bagi Debitur
- Meningkatkan kepercayaan kreditur
- Potensi approval kredit lebih tinggi
- Perlindungan profesional
- Proses yang transparan
Siapa yang bisa mendaftar
Debitur perorangan berusia 18-60 tahun dengan kredit konsumtif atau multiguna.
Berapa nilai pertanggungan maksimal?
Hingga Rp 500 juta per debitur, dengan penggantian 75% dari sisa pinjaman.
Berapa lama masa perlindungan?
Hingga 5 tahun dan dapat diperpanjang sesuai tenor kredit. Biaya asuransi di bayar dimuka sebesar 4.5% per tahun per pinjaman.
- Debitur berusia 18 Tahun – 60 Tahun
- Nilai pertanggungan maksimal Rp. 500.000.000,00 (Lima Ratus Juta Rupiah) per debitur perorangan
- Nilai Premi 4,5% per tahun dibayar di muka
- Nilai Ganti rugi adalah 75% dari pinjaman pokok yang belum dilunasi atau tidak tertagih
- Ketidakmampuan Debitur dalam memenuhi kewajiban finansial dengan ketentuan setelah mencapai kategori kurang lancar sesuai dengan ketentuan Otoritas Jasa keuangan (OJK).
- Tanggal berlakunya asuransi adalah sesuai dengan tanggal akad pencairan kredit.
- Tanggal berakhirnya asuransi adalah sesuai dengan masa tenor pinjaman hingga maksimal 5 (lima) tahun, atau berhenti secara otomatis tanpa pemberitahuan jika nilai pinjaman sudah lunas dibayarkan atau sudah mencapai bulan periode polis asuransi atau loss ratio telah mencapai ketentuan yang disepakati, mana yang terjadi lebih dahulu
- Penerima pinjaman merupakan Warga Negara Indonesia yang berdomisili di Indonesia
- Apabila ada pembatalan Polis Asuransi yang dilakukan oleh Tertanggung pada saat berlangsungnya periode Polis Asuransi, maka Harga Premi yang sudah dibayarkan tidak dapat dikembalikan
- Penanggung berhak melakukan perubahan jika ada ketentuan-ketentuan baru dari badan pengawas/regulator yang berwenang melalui pemberitahuan tertulis sebelumnya
- Klaim yang terjadi sebelum tanggal efektif polis asuransi tidak dapat dijamin polis asuransi
Polis ini tidak menjamin apabila debitur tidak dapat menyelesaikan pembayaran cicilan kredit kepada tertanggung sebagai akibat langsung dari :
- Debitur terlibat secara langsung maupun tidak langsung dalam pemberontakan, revolusi, perang saudara, kerusuhan, pengambilan kekuasaan, ikut serta dalam aksi atau kegiatan militer, atau aksi dari seseorang yang bertindak selaku atau berhubungan dengan organisasi manapun dengan aktivitas yang mengarah kepada penggulingan pemerintah secara de jure atau de facto atau dengan pengaruh dari terorisme
- Debitur melakukan perbuatan melanggar hukum dan/atau peraturan yang berlaku di negara dimana tindakan tersebut dilakukan
- Debitur menggunakan obat terlarang (psikotropika) atau alkohol kecuali jika terbukti bahwa obat atau alkohol tersebut digunakan atas petunjuk dokter.
- Debitur menderita penyakit yang disebabkan baik secara langsung maupun tidak langsung oleh infeksi virus HIV (Human Immunodeficiency Virus) atau varian virus HIV, termasuk penyakit kehilangan daya tahan tubuh/kekebalan atau AIDS (Acquired Immunodeficiency Syndrome) dan penyakit yang sejenis ARC (AIDS Refused Complex)
- Debitur melakukan perbuatan kejahatan yang sengaja dilakukan oleh debitur atau orang yang berkepentingan dalam manfaat asuransi
- Debitur melakukan bunuh diri atau dihukum mati oleh pengadilan/pejabat yang berwenang
- Pemberian/pencairan fasilitas kredit kepada debitur tidak sesuai dengan SOP fasilitas kredit yang berlaku di tertanggung
- Meninggal Dunia Alami
Pembayaran klaim dilakukan oleh penanggung kepada tertanggung melalui penanggung dilakukan selambatnya dalam waktu 14 (empat belas) hari kalender sejak dokumen klaim lengkap diterima dan klaim dinyatakan disetujui oleh penanggung.