Cara Mendirikan Koperasi Desa Merah Putih
- Minimal 20 anggota yang berdomisili di desa tersebut.
- Identitas jelas (memiliki KTP dan tinggal di desa).
- Kesepakatan bersama tentang tujuan koperasi (misalnya simpan pinjam, distribusi sembako, dll).
- Dukungan dari tokoh masyarakat dan perangkat desa.
- Calon pengurus sementara sudah disiapkan.
- Musyawarah Desa
Mengundang warga dan tokoh desa untuk membahas:- Tujuan koperasi
- Jenis usaha
- Pembentukan panitia pendiri
- Pemilihan nama koperasi dan calon pengurus
- Penyusunan Dokumen
Panitia menyusun:- Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga (AD/ART)
- Daftar anggota pendiri
- Susunan pengurus dan pengawas
- Berita acara musyawarah
- Pengesahan Akta Notaris
Dokumen dibawa ke notaris untuk dibuatkan Akta Pendirian Koperasi. - Pendaftaran ke Kemenkumham
Melalui sistem OSS (Online Single Submission) untuk mendapatkan Nomor Induk Koperasi (NIK) dan status badan hukum resmi. - Pendaftaran sebagai Mitra Koperasi Merah Putih
Setelah resmi, koperasi dapat mendaftar ke program Koperasi Desa Merah Putih untuk mendapatkan:- Pelatihan dan pendampingan
- Sistem operasional digital (opsional)
- Branding koperasi
- Akses ke jaringan mitra dan pasar nasional
- Template dokumen lengkap (AD/ART, berita acara, proposal usaha).
- Pelatihan pengurus dan anggota dalam manajemen koperasi dan pemasaran.
- Sistem operasional digital untuk pencatatan dan pengelolaan koperasi.
- Branding dan dokumentasi (logo, papan nama, spanduk).
- Akses ke jaringan pemasok dan pasar untuk produk lokal desa.
- Pendampingan berkelanjutan melalui konsultasi dan kunjungan lapangan.
- Modal awal tidak harus besar; bisa berasal dari iuran anggota dan simpanan pokok.
- Jika desa sudah memiliki koperasi aktif, bisa dilakukan pengembangan atau revitalisasi sesuai program Koperasi Merah Putih.
CARA MENDIRIKAN
KOPERASI DESA MERAH PUTIH
- Minimal 20 anggota yang berdomisili di desa tersebut.
- Identitas jelas (memiliki KTP dan tinggal di desa).
- Kesepakatan bersama tentang tujuan koperasi (misalnya simpan pinjam, distribusi sembako, dll).
- Dukungan dari tokoh masyarakat dan perangkat desa.
- Calon pengurus sementara sudah disiapkan.
- Musyawarah Desa
Mengundang warga dan tokoh desa untuk membahas:- Tujuan koperasi
- Jenis usaha
- Pembentukan panitia pendiri
- Pemilihan nama koperasi dan calon pengurus
- Penyusunan Dokumen
Panitia menyusun:- Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga (AD/ART)
- Daftar anggota pendiri
- Susunan pengurus dan pengawas
- Berita acara musyawarah
- Pengesahan Akta Notaris
Dokumen dibawa ke notaris untuk dibuatkan Akta Pendirian Koperasi. - Pendaftaran ke Kemenkumham
Melalui sistem OSS (Online Single Submission) untuk mendapatkan Nomor Induk Koperasi (NIK) dan status badan hukum resmi. - Pendaftaran sebagai Mitra Koperasi Merah Putih
Setelah resmi, koperasi dapat mendaftar ke program Koperasi Desa Merah Putih untuk mendapatkan:- Pelatihan dan pendampingan
- Sistem operasional digital (opsional)
- Branding koperasi
- Akses ke jaringan mitra dan pasar nasional
- Template dokumen lengkap (AD/ART, berita acara, proposal usaha).
- Pelatihan pengurus dan anggota dalam manajemen koperasi dan pemasaran.
- Sistem operasional digital untuk pencatatan dan pengelolaan koperasi.
- Branding dan dokumentasi (logo, papan nama, spanduk).
- Akses ke jaringan pemasok dan pasar untuk produk lokal desa.
- Pendampingan berkelanjutan melalui konsultasi dan kunjungan lapangan.
- Modal awal tidak harus besar; bisa berasal dari iuran anggota dan simpanan pokok.
- Jika desa sudah memiliki koperasi aktif, bisa dilakukan pengembangan atau revitalisasi sesuai program Koperasi Merah Putih.