Kooperasi.com: Platform Koperasi Simpan Pinjam Terbaik

LOGIN

  • Kelola 100% Digital
  • Perlindungan Koperasi
  • eKYC
  • WhatsApp Banking Koperasi
  • Standarisasi SAK EP
  • Biaya 100% Gratis
  • Biaya Tambahan
  • Asuransi Gagal Bayar Pinjaman
  • Asuransi Gagal Bayar Simpanan
  • FAQ Umum
  • FAQ Integrasi Aplikasi
  • Ketentuan
  • Cara Mendirikan Koperasi Desa Merah Putih
  • Dok. API Asuransi
  • Integrasi Asuransi Microsite
  • Migrasi Data ke Kooperasi
  • Webinar
  • Workshop Offline
  • LMS
  • Distribusi Brand Lokal
  • Kelola Sampah Profit
  • Terapi Kanker & Depresi
  • Partner Bisnis
  • Hubungi Kami

Cara Mendirikan Koperasi Desa Merah Putih

  • Minimal 20 anggota yang berdomisili di desa tersebut.
  • Identitas jelas (memiliki KTP dan tinggal di desa).
  • Kesepakatan bersama tentang tujuan koperasi (misalnya simpan pinjam, distribusi sembako, dll).
  • Dukungan dari tokoh masyarakat dan perangkat desa.
  • Calon pengurus sementara sudah disiapkan.
  1. Musyawarah Desa
    Mengundang warga dan tokoh desa untuk membahas:
    • Tujuan koperasi
    • Jenis usaha
    • Pembentukan panitia pendiri
    • Pemilihan nama koperasi dan calon pengurus
  2. Penyusunan Dokumen
    Panitia menyusun:
    • Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga (AD/ART)
    • Daftar anggota pendiri
    • Susunan pengurus dan pengawas
    • Berita acara musyawarah
  3. Pengesahan Akta Notaris
    Dokumen dibawa ke notaris untuk dibuatkan Akta Pendirian Koperasi.
  4. Pendaftaran ke Kemenkumham
    Melalui sistem OSS (Online Single Submission) untuk mendapatkan Nomor Induk Koperasi (NIK) dan status badan hukum resmi.
  5. Pendaftaran sebagai Mitra Koperasi Merah Putih
    Setelah resmi, koperasi dapat mendaftar ke program Koperasi Desa Merah Putih untuk mendapatkan:
    • Pelatihan dan pendampingan
    • Sistem operasional digital (opsional)
    • Branding koperasi
    • Akses ke jaringan mitra dan pasar nasional
  • Template dokumen lengkap (AD/ART, berita acara, proposal usaha).
  • Pelatihan pengurus dan anggota dalam manajemen koperasi dan pemasaran.
  • Sistem operasional digital untuk pencatatan dan pengelolaan koperasi.
  • Branding dan dokumentasi (logo, papan nama, spanduk).
  • Akses ke jaringan pemasok dan pasar untuk produk lokal desa.
  • Pendampingan berkelanjutan melalui konsultasi dan kunjungan lapangan.
  • Modal awal tidak harus besar; bisa berasal dari iuran anggota dan simpanan pokok.
  • Jika desa sudah memiliki koperasi aktif, bisa dilakukan pengembangan atau revitalisasi sesuai program Koperasi Merah Putih.

CARA MENDIRIKAN
KOPERASI DESA MERAH PUTIH


  • Minimal 20 anggota yang berdomisili di desa tersebut.
  • Identitas jelas (memiliki KTP dan tinggal di desa).
  • Kesepakatan bersama tentang tujuan koperasi (misalnya simpan pinjam, distribusi sembako, dll).
  • Dukungan dari tokoh masyarakat dan perangkat desa.
  • Calon pengurus sementara sudah disiapkan.

  1. Musyawarah Desa
    Mengundang warga dan tokoh desa untuk membahas:
    • Tujuan koperasi
    • Jenis usaha
    • Pembentukan panitia pendiri
    • Pemilihan nama koperasi dan calon pengurus
  2. Penyusunan Dokumen
    Panitia menyusun:
    • Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga (AD/ART)
    • Daftar anggota pendiri
    • Susunan pengurus dan pengawas
    • Berita acara musyawarah
  3. Pengesahan Akta Notaris
    Dokumen dibawa ke notaris untuk dibuatkan Akta Pendirian Koperasi.
  4. Pendaftaran ke Kemenkumham
    Melalui sistem OSS (Online Single Submission) untuk mendapatkan Nomor Induk Koperasi (NIK) dan status badan hukum resmi.
  5. Pendaftaran sebagai Mitra Koperasi Merah Putih
    Setelah resmi, koperasi dapat mendaftar ke program Koperasi Desa Merah Putih untuk mendapatkan:
    • Pelatihan dan pendampingan
    • Sistem operasional digital (opsional)
    • Branding koperasi
    • Akses ke jaringan mitra dan pasar nasional

  • Template dokumen lengkap (AD/ART, berita acara, proposal usaha).
  • Pelatihan pengurus dan anggota dalam manajemen koperasi dan pemasaran.
  • Sistem operasional digital untuk pencatatan dan pengelolaan koperasi.
  • Branding dan dokumentasi (logo, papan nama, spanduk).
  • Akses ke jaringan pemasok dan pasar untuk produk lokal desa.
  • Pendampingan berkelanjutan melalui konsultasi dan kunjungan lapangan.

  • Modal awal tidak harus besar; bisa berasal dari iuran anggota dan simpanan pokok.
  • Jika desa sudah memiliki koperasi aktif, bisa dilakukan pengembangan atau revitalisasi sesuai program Koperasi Merah Putih.

PT REVITALISASI JAYA NUSANTARA
Jl Cut Nyak Dien Ruko A, Sumerta
Kelod, Kec. Denpasar Timur,
Kota Denpasar, Bali 80234

FAQ

|

Kontak Kami

|

Kebijakan Privasi

|

Tentang Kami

Copyright ยฉ 2024. PT. Revitalisasi Jaya Nusantara – All Rights Reserved

Powered by iPaymu.com

Ikuti Kami

Keamanan Terbaik untuk Semua Transaksi Bisnis

FDS (Fraud Detection System)

IKUTI KAMI

Partner With

PT REVITALISASI JAYA NUSANTARA

Jl Cut Nyak Dien Ruko A, Sumerta
Kelod, Kec. Denpasar Timur,
Kota Denpasar, Bali 80234

Keamanan Terbaik untuk
Semua Transaksi Bisnis

FDS (Fraud Detection System)

FAQ

|

Kontak Kami

|

Kebijakan Privasi

|

Tentang Kami

Copyright ยฉ 2024. PT. Revitalisasi Jaya Nusantara – All Rights Reserved

Powered by iPaymu.com